Komisi Pemilihan Umum telah mengirimkan dua versi draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu
2019 ke DPR. Pengiriman itu untuk proses konsultasi dalam penyusunan Peraturan
KPU.
Satu draf mengacu pada RUU Pemilu yang saat ini masih
dalam proses pembahasan oleh DPR dan Pemerintah, dan lainnya masih mengacu UU
Pemilu yang berlaku.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan,
dengan menyerahkan dua draf PKPU Tahapan ini, KPU ingin menunjukkan kesiapannya
dalam menyelenggarakan Pemilu 2019.
"Baik dengan UU yang baru ataupun seandainya
pemerintah dan DPR sepakat kembali ke UU yang lama. Jadi pada dasarnya KPU tidak diam saja menunggu pengesahan RUU Pemilu dan
terkesan hanya fokus pada persiapan Pilkada 2018," ucap Pramono dalam
keterangannya, Jakarta, Jumat (23/6/2017).
Selain menyiapkan dua versi draf PKPU, ada beberapa
langkah persiapan lain yang telah dilakukan. Pertama, KPU telah membentuk
dua gugus tugas, baik di tingkat komisioner maupun kesekjenan. Satu gugus tugas
bertanggung jawab menangani Pilkada 2018 dan satu gugus tugas lain menangani
Pemilu 2019.
"Kedua,
KPU telah memperbaiki Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang nanti
digunakan dalam verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019. Bahkan, KPU telah
beberapa kali melakukan sosialisasi Sipol ini kepada parpol. Sehingga, kapanpun
tahapan Pemilu 2019 dimulai maka KPU dan parpol sama-sama siap melaksanakan
tahapan verifikasi parpol," tegas Pramono.
Ketiga
mengenai DPT, lanjut dia, KPU telah mengompilasi data pemilih paling update
dari seluruh provinsi dan kab/kota. Melalui rapat koordinasi yang dilakukan
minggu lalu, KPU telah mengompilasi data pemilih paling mutakhir, yang meliputi
DPT pemilu/pilkada terakhir, daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih
pemula hasil koordinasi KPU kab/kota dengan Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil (Disdukcapil) masing-masing pemerintah daerah.
"Keempat, KPU juga
telah mulai melakukan analisis kebutuhan logistik dan SDM untuk pemilu 2019
yang melibatkan seluruh KPU Provinsi maupun KPU kab/kota. Dalam analisis kebutuhan
logistik tersebut KPU juga mencermati apakah ada pemekaran jumlah
desa/kelurahan, kecamatan, kab/kota yang terjadi sejak Pemilu 2014,"
pungkas Pramono.
Sumber : www.liputan6.com

0 Comments